PALU, Suluh Merdeka – Pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro dikeluhkan warga. Hingga pukul 09.20 Wita, Selasa (30/7), petugas layanan khusus pembayaran pajak kendaraan belum juga terlihat hadir di loket pelayanan.
Padahal, sejumlah warga sudah menunggu sejak pagi. Salah satunya, Asrul Jaya, warga Palu yang keseharian kerjanya banyak menghabiskan waktu diluar kota Palu, mengaku telah datang sejak kurang dari pukul 08.00 Wita untuk membayar pajak kendaraan.
“Saya datang kurang dari jam delapan pagi dengan harapan bisa segera dilayani. Tapi sampai jam sembilan lebih petugasnya belum muncul juga. Pelayanan macam apa ini? Saya punya urusan lain yang lebih mendesak, terpaksa saya tunda dulu niat bayar pajaknya,” keluh Asrul kepada Suluh Merdeka.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa seluruh staf pada unit pelayanan lainnya sudah berada di tempat sejak pukul 08.00 Wita. Namun, khusus di loket pembayaran pajak, justru terpampang tulisan “istirahat”, padahal belum memasuki jam istirahat resmi.
Seorang petugas keamanan kantor, yang enggan disebutkan namanya, saat ditanya mengenai ketidakhadiran petugas tersebut mengaku tidak mengetahui alasannya.
“Biasanya sudah ada pagi-pagi, Pak. Mungkin mereka masih di Kantor Samsat Jalan Kartini,” jawabnya singkat.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di pelayanan publik. Asrul berharap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja DPMPTSP. Menurutnya, jika budaya malas semacam ini terus dibiarkan, akan merugikan masyarakat luas.
“Saya kebetulan hanya punya waktu terbatas di Palu karena bekerja di luar daerah. Kalau harus menunggu tanpa kejelasan, urusan lain bisa terbengkalai. Dari sisi waktu, ini sangat merugikan saya secara pribadi,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja minimal pukul 07.30 Wita setiap hari kerja, dan wajib menaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Keterlambatan pelayanan akibat ketidakhadiran aparatur menjadi sorotan serius, terlebih di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tidak terus menurun. (Rendra)