Berita

Pendaftaran Paslon Kepala Daerah diumumkan 24-26 Agustus 2024

2
×

Pendaftaran Paslon Kepala Daerah diumumkan 24-26 Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sulteng Christian A Oruwo memaparkan materi tahapan pencalonan dimoderatori Komisioner KPU Palu Iskandar Lembah dalam Rakor tahapan pencalonan, Jumat 9 Agustus 2024 di Swiss-Belhotel Palu (Foto: Suluhmerdeka.com)

PALU,SULUHMERDEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten/kota akan mulai mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah pada 24-26 Agustus 2024.

Kemudian pendaftaran Paslon 27-29 Agustus dan diteruskan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus – 2 September.

Lalu penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota 20 Agustus -4 September 2024. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota 5 sampai 6 September 2024.

Tahapan ini diurai Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputro Oruwo dalam rapat koordinasi tahapan pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan KPU Palu, Jumat 9 Agustus 2024 di Swiss-Belhotel Palu.

Selanjutnya perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon dan pengajuan calon pengganti oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, 6-8 September 2024.

Berikutnya penelitian perbaikan persyaratan administrasi dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 6-14 September 2024.

Lalu pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 13-14 September 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon pada 15-18 September 2024.

Dan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15 -21 September 2024.

Sedangkan penetapan Paslon pada 22 September 2024 dan pengundian pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

Christian juga mengurai soal persyaratan pencalonan Parpol. Menurutnya persyaratan ini diatur dalam pasal 40 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Pasal 11 ayat 1 PKPU.

Berkaitan dengan dukungan Paslon, maka diwajibkan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Dia mencontohkan untuk Kota Palu dengan 35 kursi, maka setiap Paslon wajib mendapat dukungan dengan 7 kursi DPRD.

Rakor ini dihadiri seluruh Parpol peraih kursi DPRD Palu, unsur Forkompinda dan PPK serta PPS (**).