PALU,SULUHMMERDEKA – DPRD Sulteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan dalam hal ini Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmidah A Djanggola dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina mewakili Gubernur, dalam rapat paripurna penetapan RKUA- PPAS, Senin 15 Juli 2024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Wakil Ketua II, Zalzulmidah A Djanggola dalam pengantarnya menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada pidato gubernur atas RKUA PPAS ini. Kemudian dibahas bersama antara Banggar DPRD Sulteng dan TAPD untuk menyempurnakan RKUA PPAS.
RKUA PPAS tahun 2025 yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Nota kesepakatan tentang RKUA PPAS tahun 2025 selanjutnya dibacakan Sekwan DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.
Sekprov Sulteng Novalina mengapresiasi pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Sulteng tahun 2025
Menurutnya melalui penyamaan presepi dan pemahaman terhadap dokumen Rencana Pembangunan tersebut semoga dapat dilanjutkan dan dapat segera diaplikasikan sebagai Pedoman bagi OPD lingkup Pemda Sulteng dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan kedalaman rancangan APBD Tahun 2025(**/NRF)