PALU,SULUHMERDEKA – Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengimbau kepada seluruh kepala daerah yang mencalonkan kembali untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Masa kampanye dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 atau selama kurang lebih 60 hari.
“Olehnya kepada 14 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali kami minta untuk memproses cuti di luar tanggungan negara,”kata Nasrunn dalam konsolidasi pengawasan Pilkada tahun 2024, Jumat 13 September 2024 di Hotel Best Western Palu.
Nasrun menegaskan informasi cuti dilakukan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali baru aktif pada tanggal 25 November 2024. Pada tanggal 22 September 2024 adalah penetapan, status mereka masih kepala daerah. Pada tanggal 24 November 2024 nanti mereka kembali berstatus sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Jadi mohon teman-teman harus tahu dan ingat teman-teman pengawasan. Argo kita akan dimulai pada saat penetapan calon. Argo pengawasan kita penindakan kita dimulai dari tanggal 22 September itulah salah satu alasan kenapa bapak ibu kami kumpulkan di sini bahwa kita ingin memberi menyampaikan ke bapak ibu semua bahwa satu persepsi bahwa penindakan yang akan kita lakukan mulai tanggal 22 September setelah ada pasangan calon,”tekannya kepada seluruh Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota serta Ketua dan anggota Panwascam se Sulteng yang menjadi peserta dalam konsolidasi tersebut.
Menurutnya, jajaran Bawaslu dan Panwascam Jangan melakukan tindakan kecuali kepada pelanggaran yang dilakukan berkaitan netralitas ASN.
“Olehnya teman-teman sekalian mohon belum ada melakukan penindakan kecuali langkah-langkah atau upaya-upaya pencegahan,”tegasnya.
Nasrun menambahkan, semua pihak juga perlu menyikapi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan secara nasional tanggal 26 Agustus 2024 di Jakarta. IKP ini menempatkan Sulteng dalam 5 besar provinsi yang rawan tinggi dalam dalam pemetaan kerawanan.
“Kalau indeks kita sudah keluarkan itu di tahun 2022 kemarin. Di IKP kita tahun 2022 kita keluarkan IKP Pemilu 2024 kita berada di posisi keempat daerah rawan tinggi Indonesia. Kemudian kita sekarang untuk mempertahan kerawanan kita berada di posisi kelima dari 5 besar provinsi yang rawan tinggi,”paparnya.
Hal itu menurutnya menjadi pekerjaan rumah bagi semua yang terlibat dalam pengawasan untuk sama-sama mengintervensi agar situasi yang diprediksi dalam pemetaan kerawanan yang disusun Bawaslu RI tidak benar-benar terjadi.
Bawaslu menyusun pemetaan kerawanan dengan empat indicator dengan 12 dimensi dan 27 indikator. Dari 27 indikator Sulteng memenuhi seluruhnya 27 indikator. Itulah yang menyebabkan Sulteng berada di posisi kelima secara nasional dan untuk kabupaten kota di Sulteng adalah Kabupaten Banggai (NRF)