SuluhMerdeka.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur keras 51 kepala daerah diduga melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2020. Adapun 51 kepala daerah tersebut terdiri atas 1 gubernur dan 50 wali kota dan bupati.
Tito telah melayangkan surat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) kepada kepala daerah terkait baik secara langsung kepada gubernur, maupun melalui perintah gubernur kepada pelanggar baik bupati maupun wali kota yang tidak mematuhi aturan Pilkada.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, teguran tersebut diberikan atas kegiatan kerumunan massa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Dia menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, diatur bahwa ‘Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.’
“Selain itu di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, ditegaskan, PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Sementara itu, Akmal mengungkapkan, gubernur yang mendapatkan teguran keras yakni Gubernur Bengkulu. Surat teguran telah dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, karena atas kegiatannya yang dianggap menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
Selain itu, sebanyak 5 wali kota/wakil wali kota serta 45 bupati/wakil Bupati mendapat teguran keras oleh Mendagri. Sejumlah bapaslon yang tengah menjabat tersebut mayoritas dianggap melakukan pelanggaran pengerahan massa saat melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada ajang pilkada 2020.
Berdasarkan data Kemendagri, para kepala daerah tingkat II tersebut, mayoritas melanggar atas kegiatan pengerahan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya. Hanya satu, yang melanggar kode etik yang diberikan surat teguran kepada Bupati Klaten berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten.
Selain Gubernur Bengkulu, Mendagri Tito Karnavian menegur lima Walikota/ Wakil Walikota yakni
1. Walikota Tidore Kepulauan
2. Wakil Walikota Bitung
3. Walikota Banjarmasin
4. Wakil Walikota Cilegon
5. Wakil Walikota Medan
6. Walikota Tanjung Balai
7. Bupati Muna Barat
8. Bupati Muna
9. Bupati Wakatobi
10. Wakil Bupati Luwu Utara
11. Plt. Bupati Cianjur
12. Bupati Konawe Selatan
13. Bupati Karawang
14. Bupati Halmahera Utara
15. Wakil Bupati Halmahera Utara.
16. Bupati Halmahera Barat
17. Wakil Bupati Halmahera Barat
18. Bupati Belu
19. Bupati Luwu Timur
20. Wakil Bupati Luwu Timur
21. Wakil Bupati Maros
22. Wakil Bupati Bulukumba
23. Bupati Majene
24. Wakil Bupati Majene
25. Bupati Mamuju
26. Wakil Bupati Mamuju
27. Bupati Kolaka Timur
28. Bupati Buton Utara
29. Bupati Konawe Utara
30. Wakil Bupati Blora
31. Wakil Bupati Demak
32. Bupati Serang
33. Bupati Jember
34. Bupati Mojokerto
35. Wakil Bupati Sumenep
36. Bupati Labuhan Batu
37. Bupati Pesisir Barat
38. Wakil Bupati Rokan Hilir
39. Bupati Rokan Hulu
40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi
41. Bupati Dharmasraya
42. Wakil Bupati Musi Rawas
43. Bupati Ogan Ilir
44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
46. Bupati Musi Rawas Utara
47. Wakil Bupati Musi Rawas Utara
48. Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun
49. Bupati Kepahiang
50. Bupati Bengkulu Selatan