BeritaNasional

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, 51 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Teguran Keras Mendagri

4
×

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, 51 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Teguran Keras Mendagri

Sebarkan artikel ini
Mendagri Raker dengan Komisi II DPR. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

SuluhMerdeka.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur keras 51 kepala daerah diduga melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2020. Adapun 51 kepala daerah tersebut terdiri atas 1 gubernur dan 50 wali kota dan bupati.

Tito telah melayangkan surat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) kepada kepala daerah terkait baik secara langsung kepada gubernur, maupun melalui perintah gubernur kepada pelanggar baik bupati maupun wali kota yang tidak mematuhi aturan Pilkada.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, teguran tersebut diberikan atas kegiatan kerumunan massa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Dia menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, diatur bahwa ‘Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.’

“Selain itu di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, ditegaskan, PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, Akmal mengungkapkan, gubernur yang mendapatkan teguran keras yakni Gubernur Bengkulu. Surat teguran telah dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, karena atas kegiatannya yang dianggap menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

Selain itu, sebanyak 5 wali kota/wakil wali kota serta 45 bupati/wakil Bupati mendapat teguran keras oleh Mendagri. Sejumlah bapaslon yang tengah menjabat tersebut mayoritas dianggap melakukan pelanggaran pengerahan massa saat melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada ajang pilkada 2020.

Berdasarkan data Kemendagri, para kepala daerah tingkat II tersebut, mayoritas melanggar atas kegiatan pengerahan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya. Hanya satu, yang melanggar kode etik yang diberikan surat teguran kepada Bupati Klaten berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten.

Selain Gubernur Bengkulu, Mendagri Tito Karnavian menegur lima Walikota/ Wakil Walikota yakni

1. Walikota Tidore Kepulauan

2. Wakil Walikota Bitung

3. Walikota Banjarmasin

4. Wakil Walikota Cilegon

5. Wakil Walikota Medan

6. Walikota Tanjung Balai

7. Bupati Muna Barat

8. Bupati Muna

9. Bupati Wakatobi

10. Wakil Bupati Luwu Utara

11. Plt. Bupati Cianjur

12. Bupati Konawe Selatan

13. Bupati Karawang

14. Bupati Halmahera Utara

15. Wakil Bupati Halmahera Utara.

16. Bupati Halmahera Barat

17. Wakil Bupati Halmahera Barat

18. Bupati Belu

19. Bupati Luwu Timur

20. Wakil Bupati Luwu Timur

21. Wakil Bupati Maros

22. Wakil Bupati Bulukumba

23. Bupati Majene

24. Wakil Bupati Majene

25. Bupati Mamuju

26. Wakil Bupati Mamuju

27. Bupati Kolaka Timur

28. Bupati Buton Utara

29. Bupati Konawe Utara

30. Wakil Bupati Blora

31. Wakil Bupati Demak

32. Bupati Serang

33. Bupati Jember

34. Bupati Mojokerto

35. Wakil Bupati Sumenep

36. Bupati Labuhan Batu

37. Bupati Pesisir Barat

38. Wakil Bupati Rokan Hilir

39. Bupati Rokan Hulu

40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi

41. Bupati Dharmasraya

42. Wakil Bupati Musi Rawas

43. Bupati Ogan Ilir

44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan

45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan

46. Bupati Musi Rawas Utara

47. Wakil Bupati Musi Rawas Utara

48. Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun

49. Bupati Kepahiang

50. Bupati Bengkulu Selatan