Berita

KPU Palu Hadirkan Polresta, Kejari dan Bawaslu di Bimtek Mitigasi Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

1
×

KPU Palu Hadirkan Polresta, Kejari dan Bawaslu di Bimtek Mitigasi Potensi Pelanggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Bimtek mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kecamatan Palu selatan, Sabtu 27 Juli 2024.

PALU,SULUHMERDEKA – KPU Kota Palu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota palu tahun 2024, di Kecamatan Palu selatan, Sabtu 27 Juli 2024.

Peserta kegiatan terdiri dari ketua dan anggota  PPK dan PPS se Kota Palu sejumlah 178 orang.  Kegiatan yang di moderatori  Anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah dan Haris Lawisi ini berlangsung pagi hingga sore hari.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu Haris Lawisi mengatakan, kegiatan ini bertujuan memastikan resiko pelanggaran dapat diminimalisir bahkan tidak ada lagi. Caranya dengan menambah pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggatan hukum lainnya.

Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, narasumber yang hadir adalah Kepala Seksi Pidanan Umum, Inti Astutik. Dalam paparannya Inti Astutik menjelaskanentang kerawanan tindak pidana pemilihan antara lain ; politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain.

Kemudian membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon. Selain itu kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang.

Lalu menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, menfitnah, hasut, menghina, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, menggangu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah di segel bagian dari kerawanan pidana Pilkada.

Kabag Ops Polresta Palu, Romy S Gafur dalam materinya sasaran operasi Mantap Praja Tinombala. Misalnya potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pada pilkada 2024.

Potensi gangguan penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon Wali kota dan wakilnya, gangguan lain seperti berita hoak, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman,  keterlambatan , kekurangan serta tertukarnya logistik, netralitas penyelenggara Pilkada.

Dalam penyelenggaran Pilkada juga terdapat ambang gangguan seperti distribusi logistik, kampanye diluar jadwal, pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, money politik, unjuk rasa, pelantikan, gesekan dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, gugatan pelaksanaan maupun hasil Pilkada.

Lebih lanjut terkait gangguan nyata pada potensi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi kepada penyelenggara, kampanye terselubung dan pelibatan anak anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, isu sara.(**)