Berita

Koalisi Organisasi Pers Sulteng Protes Tindakan Kejam Aparat Kepolisian kepada Mahasiswa

3
×

Koalisi Organisasi Pers Sulteng Protes Tindakan Kejam Aparat Kepolisian kepada Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Tampak aparata Polres Palu saat menembakkan watter canon ke arah mahasiswa, Jumat 23 agustus 2024 (Foto: Tangkapan layar)

PALU,SULUHMERDEKA – Gabungan mahasiswa di Kota Palu yang menggelar unjukrasa di depan gedung DPRD Sulteng pada Jumat 23 Agustus 2024 mendapat perlakukan tidak manusiawi dari aparat kepolisian. Penanganan unjukrasa dengan kekerasan adalah tindakan berlebihan yang sejatinya tidak dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa yang melakukan protes terhadap kebijakan negara.

Elit-elit kekuasaan yang secara sembrono menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi wajib diprotes karena lebih mementingkan kepentingan kelompok kecil elit daripada kepentingan negara. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran, adalah fakta konkret bagaimana hukum dijadikan alat kepentingan sekelompok kecil elit untuk kepentingannya.

Mahasiswa sebagai gerbong kekuatan moral merasa bertanggungjawab untuk meluruskan arah jalan bangsa akibat syahwat kekuasaaan para elit yang tidak bisa dibendung. Namun respons terhadap portes mahasiswa sangat berlebihan beberapa di antaranya, luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.

Di tengah situasi ini,  pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi berada pada barisan mahasiswa untuk mengawal  jalannya demokrasi yang mulai belok arah.  Kekerasan terhadap penanganan aksi mahasiswa bukan kali ini. Beberapa regulasi krusial seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan, UU revisi KPK, selalu menempatkan mahasiswa sebagai korbannya.

Mahasiswa yang cedera dalam aksi unjuk rasa di Palu, JUmat 23 Agustus 2024 (Foto:Ist)

Adapun nama-nama korban yang berhasil diidentifikasi adalah:

Ayub, mahasiswa asal Buol (Fakultas Kehutanan Untad),

Rafi Akbar (Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad),

Throiq Ghifari (Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad),

Atas dasar itu, kami organisasi jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng  menyatakan dan menyerukan:

Memprotes  penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat 23 Agustus 2024

Meminta Pimpinan Kepolisian meninjau penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan tindakan yang manusiawi

Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.

Demokrasi Indonesia terancam dan mahasiswa dan pers wajib membelanya.

Koalisi Lintas Organisasi Pers

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu (Ketua M Rifky)

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng (Ketua Hendra)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu (Ketua Yardin Hasan)

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) (Ketua M Iqbal) **