TOLITOLI, Suluh Merdeka – Kasus narkoba masih menjadi tindak pidana yang paling mendominasi di Kabupaten Tolitoli. Fakta itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Rabu (24/9).
Kepala Kejari Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 10 kasus pidana yang telah diputus pengadilan pada triwulan III (Juli–September), delapan di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara dua kasus lainnya terkait judi online dan tambang ilegal yang merusak hutan.
“Kasus narkoba cukup menonjol dan sangat memprihatinkan. Selama kurang lebih dua bulan saya bertugas, setiap bulan kami menerima lima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus narkoba dari Polres,” ungkap Kajari.
Ia menegaskan, dominasi kasus narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, darurat narkoba di Tolitoli harus diperangi bersama, tidak hanya oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, sulitnya aparat mengungkap bandar narkoba disebabkan kendala alat bukti. Fakta di persidangan menunjukkan sebagian besar terdakwa hanya berstatus pengguna atau penguasa barang, dengan barang bukti dalam jumlah konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.

Sementara itu, Bupati Tolitoli melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Moh. Akbar Syah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosesi, melainkan wujud nyata komitmen semua pihak dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama oleh unsur Forkopimda. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,752 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam blender berisi cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran air. Barang bukti lain berupa karpet, saringan alkon, selang, serta sejumlah alat judi online dibakar di dalam drum dan dibuang ke tempat pembuangan sampah.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Hazairin, SH, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang sitaan perkara yang sudah digunakan dalam persidangan dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum.
“Selain mengurangi beban penyimpanan, pemusnahan juga mencegah penyalahgunaan barang bukti ilegal atau berbahaya, serta menjadi bentuk transparansi penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kejaksaan akan terus konsisten melaksanakan tugas eksekusi pemusnahan barang bukti sesuai putusan pengadilan, sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan narkotika di daerah. (Rustam)