Berita

Kanwil Kemenkumham Sulteng Usulkan Remisi Umum Bagi 2.379 Narapidana dan Anak Binaan di HUT Kemerdekaan RI ke-79

1
×

Kanwil Kemenkumham Sulteng Usulkan Remisi Umum Bagi 2.379 Narapidana dan Anak Binaan di HUT Kemerdekaan RI ke-79

Sebarkan artikel ini

SULUH MERDEKA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah mengajukan usulan pemberian remisi umum kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

Sebanyak 2.379 narapidana dan anak binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Sulawesi Tengah menjadi bagian dari usulan ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.

“Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dari total usulan remisi, sebanyak 2.366 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, 7 orang diusulkan untuk RU II yang langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2024, dan 6 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum Khusus I. Berikut rincian penerima remisi berdasarkan lokasi:

Lapas Palu: 602 orang
Lapas Luwuk: 213 orang
Lapas Ampana: 177 orang
Lapas Tolitoli: 206 orang
Lapas Kolonodale: 161 orang
Lapas Leok: 116 orang
Lapas Parigi: 205 orang
Lapas Perempuan Palu: 130 orang
LPKA Palu: 10 orang
Rutan Palu: 143 orang
Rutan Donggala: 276 orang
Rutan Poso: 140 orang
“Remisi Umum I diberikan kepada 2.366 orang, RU II kepada 7 orang, yang akan langsung bebas pada 17 Agustus 2024, serta Remisi Khusus I kepada 6 orang anak binaan,” jelas Hermansyah.

Hermansyah menambahkan bahwa proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan dengan lebih ketat, memperhatikan perilaku, prestasi, serta partisipasi narapidana dalam program pembinaan.

“Ini adalah hak mereka, dan pastinya proses pemenuhannya diberikan tanpa diskriminasi dan praktik pungutan liar. Kami mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaannya,” tutup Hermansyah.

Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan tetapi juga sebagai dorongan untuk para narapidana agar terus berpartisipasi aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.