Berita

Empat Komisi DPRD Sulteng Ajukan Ranperda Inisiatif Tahun 2025

0
×

Empat Komisi DPRD Sulteng Ajukan Ranperda Inisiatif Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

SULTENG, SULUHMERDEKA – Empat Komisi di DPRD Sulteng masing-masing mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Empat Ranperda inisiatif DPRD Sulteng tahun 2025 tersebut adalah Raperda tentang irganisasi kemasyarakatan merupakan Inisiatif Komisi-I DPRD Sulteng.

Raperda tentang sistem pertanian organik merupakan Inisiatif Komisi-II DPRD Sulteng.

Raperda tentang arsitektur bangunan berciri khas daerah merupakan Inisiatif Komisi-III dan Raperda tentang pelaksanaan perlindungan pekerja imigran Indonesia yang diinisiasi Komisi-IV DPRD Sulteng

Berkaitan in, DPRD Sulteng melaksanakan rapat pembahasan kajian empat buah Raperda inisiatif DPRD Sulteng tahun 2025, Selasa 16 Juli 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng Hasan Patongai dan dihadiri Ketua-Ketua Komisi dan Anggota yang tergabung dalam Anggota Bapemperda. Masing-masing Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, I Nyoman Slamet, Irianto Malinggong, dan Elisa Bunga Allo.

Sekertaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Amir Julianto Hanggi serta para tim penyusun kajian Raperda civitas Akademik Untad, tenaga ahli Bapemperda DPRD Sulteng dan OPD terkait ikut hadir dalam rapat pembahasan ini.

Rapat kajian Ranperda inisiatif DPRD Sulteng tahun 2025 tersebut, bertujuan untuk mendapatkan kajian terhadap Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2025.

Dengan begitu nantinya hasil kajian diharapkan dapat diketahui apakah Ranperda sudah memenuhi syarat dan merupakan kewenangan provinsi untuk dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda (**/NRF).