Berita

DPRD Suteng Konsultasikan Ranperda Tatib 2024

1
×

DPRD Suteng Konsultasikan Ranperda Tatib 2024

Sebarkan artikel ini
Pimpinan sementara DPRD Sulteng dan Panja Tatib saat berkonsultasi di Kemndagri, Kamis 17 Oktober 2024 (Foto:IST)

PALU,SULUHMERDEKA – DPRD Sulteng mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng di Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri), Kamis 17 Oktober 2024 di Direktorat Produk Hukum Dalam Daerah Kemendagri RI, Jakarta Pusat.

Kunjungan kerja konsultasi ini dihadiri Ketua sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun dan wakil ketua sementara  Aristan. Konsultasi dipimpin Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib, Zainal Abidin Ishak di dampingi Wakil Ketua, Sonny Tandra dan Sekretaris, Ronald Gulla. ANggota Panja dalam rombongan adalah  Zalzulmida A Djanggola, Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Hidayat Pakamundi, Yusuf, H Suardi dan  Bartholomeus Tandigala.

Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Asmir Julianto Hanggi, Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Hartati, Tanaga Ahli Muzakir, serta Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulteng, Adiman, dan Kabag Biro Hukum Siti Rahmawati, juga ikut dalam rombongan konsultasi ini.

Rombongan diterima Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I dan Rincih Rustiana, Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.

I Nyoman Slamet dalam kesempatan ini bertanya terkait pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) provinsi. Apakah perlu dirapat paripurnakan atau tidak. Karena hal ini telah dinormakan dalam Tatib tapi tidak diatur dalam Undang-Undang (UU). Lalu dalam pasal 2 harus mengenakan pakaian adat?

Pertanyaan ini langsung dijawab Slamet Endarto dengan menyebut hal itu boleh dan harus karena itu merupakan kearifan lokal.

Zainal Abidin Ishak juga bertanya terkait pasal 246 proses kegiatan setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya. Apakah hal tersebut bisa juga menyanyikan lagu daerah karena hal ini sudah dimasukkan ke dalam Tatib yang baru. Dan kat Slamet Endarto, itu bisa dilakukan tanpa ada Perda karena ada dalam Undang-undang 12 Tahun 2011 terkait kearifan lokal dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur.

Terkait SOSPER, Endarto juga menyampaikan jawaban terkait pertanyaan anggota DPRD mengenai keabsahan anggota mengikuti rapat paripurna melalui zoom. Menurutnya hal itu boleh namun saat dalam keadaan tertentu alias darurat.

Kemudian Ronald Gulla. Ia bertanya apakah Tatib lama masih berlaku setelah ada Tatib baru. Karena setelah pimpinan definif ditetapkan apakah AKD sudah boleh dibentuk dengan Tatib lama.

“Karena sepengalaman kami Tatib yang lama masih boleh berlaku sebelum ada Tatib yang baru,”Tanya Ronald.

Slamet pun menjawab hal itu bisa dilakukan selama tidak ada perbaikan maka yang lama masih berlaku. Menurutnya AKD juga bisa dibentuk setelah ada pimpinan dan tanpa menunggu Tatib baru.

Pertanyaan lain adalah soal frasa apakah anggota DPRD Sulteng harus berdomisili di ibu kota provinsi?  Slamet bilang benar. Anggota DPRD harus berdomisili di Palu sebagai ibu kota provinsi.

Ranperda yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai penjelasan atau keterangan Naskah Akademik. Penyebarluasan Ranperda sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (3), dilakukan melalui media massa, media sosial atau Fokus Grup Discussion (**).