Berita

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Jalan Tambang dan Perkebunan Bersama Ditjen Bina Marga

1
×

DPRD Sulteng Bahas Ranperda Jalan Tambang dan Perkebunan Bersama Ditjen Bina Marga

Sebarkan artikel ini
DPRD SULTENG
Komisi III DPRD Sulteng saat melakukan konsultasi Ranperda Jalan Tambang dan Perkebunan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta. FOTO: istimewa

JAKARTA – Dalam upaya memperkuat regulasi pemanfaatan jalan umum dan jalan khusus, Pimpinan dan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (17/06/25).

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pendalaman kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

Rombongan dprd Sulteng diterima oleh Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Rien Marlia, ST., MT., bersama tim teknis dari Ditjen Bina Marga. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan yang dihadapi Sulawesi Tengah terkait pemanfaatan jalan umum oleh kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, yang turut hadir dalam rombongan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut. Padahal, katanya, dampak dari aktivitas angkutan tambang dan kebun sangat besar terhadap infrastruktur jalan dan lingkungan.

“Pemanfaatan jalan umum oleh kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan memerlukan perlakuan khusus agar tidak merusak jalan dan mencemari lingkungan. Tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa makin parah,” ujar Aristan.

Politisi NasDem Sulteng itu mencontohkan, kerusakan jalan di sejumlah titik seperti jalur Palu–Donggala serta kawasan Morowali dan sekitarnya merupakan bukti nyata perlunya intervensi kebijakan yang lebih kuat dan terukur.

Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Rien Marlia, menyambut baik langkah DPRD Sulteng tersebut. Ia memberikan sejumlah masukan penting terkait penyusunan Ranperda, di antaranya perlunya penguatan aspek pengawasan dan penindakan, serta pengaturan koordinasi antarinstansi pemerintah daerah dan pusat.

“Keberhasilan pelaksanaan perda ini nantinya akan sangat ditentukan oleh komitmen bersama semua pihak, baik pusat maupun daerah,” kata Rien.

Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi aktivitas pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan di wilayah Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (*)