BeritaNasional

Cornelis Ingatkan ASN tidak Sembarang Posting Kegiatan Berbau Politik

2
×

Cornelis Ingatkan ASN tidak Sembarang Posting Kegiatan Berbau Politik

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Barat, Cornelis di dampingi Pj Bupati Landak Samuel saat memberikan sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Ngabang, Selasa. (Foto: ANTARA)

SuluhMerdeka.com – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Cornelis mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kalbar untuk tidak terlibat politik praktis dan tidak memposting kegiatan yang berbau politik di media sosial.

“Kita tidak mau gara-gara tindakan tersebut bapak/ibu kepala dinas jabatannya dicopot, karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu bapak ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut,” kata Cornelis saat mensosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak, Selasa.

Anggota Komisi II DPR RI yang juga sekaligus Badan Anggaran dan Tim Pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan itu juga mengingatkan agar kepala dinas, camat dan kades harus berhati-hati karena saat ini sudah mulai ada kades-kades yang mensosialisasikan calon-calon presiden, padahal tahapannya masih sangat jauh.

“Ini jangan sampai terjadi di Landak karena jejak digital kita itu bisa dilacak, jangan sampai gara-gara politik praktis bapak ibu kehilangan jabatan,” katanya lagi.

Cornelis menjelaskan, Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah.

“Oleh karena itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu, termasuk para ASN dan kepala desa,” katanya.

Lebih lanjut Cornelis menuturkan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini merupakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya,” kata Cornelis.

Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Landak Samuel menyampaikan terima kasih kepada Cornelis yang telah melakukan sosialisasi terkait undang-undang Pemilu dan udang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 untuk para jajaran OPD Kabupaten Landak.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih kepada bapak Cornelis karena berkenan hadir untuk memberi pemahaman kepada para peserta yang hadir terkait undang-undang Pemilu dan ITE ini,” ucapnya.

Samuel menambahkan, upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.(ant/abd)