SULTENG,SULUHMERDEKA-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulteng telah menangani sebanyak 116 pelanggaran pada Pemilu tahun 2024.
Data ini diungkap Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dalam rapat evaluasi proses pengawasan masa tenang pada Pemilu 2024, Kamis 18 Juli 2024 di Swis Bell Hotel Palu.
Data pelanggaran itu terdiri dari 20 temuan jajaran Bawaslu dan 96 laporan.
Nasrun menjelaskan, dari 116 pelanggaran tersebut antara lain sebanyak 8 pelanggaran administrasi yang terjadi karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai perundang-undangan.
12 pelanggaran kode etik oleh penyelenggara adhock yakni Panwascam, PPK dan PPS yang berpihak pada salah satu bakal calon dan pasangan calon.
Lalu sebanyak 35 tindak pidana Pemilu, dengan tren kasus baik politik uang, netralitas kepala desa, menghilangkan hak pilih dan dokumen palsu.
Kemudian pelanggaran hukum lain yang terkait dengan Pemilu sebanyak 15 kasus. Trend pada pelanggaran ini terjadi karena adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberi dukungan kepada calon peserta Pemilu dan mengikuti kegiatan peserta.
Meski begitu kata Nasrun, dari 116 kasus yang menjadi temuan dalam Pemilu, sebanyak 46 kasus dianggap sebagai bukan bentuk pelanggaran. Nasrun menyebut terhadap temuan yang bukan pelanggaran ini perkaranya akan dihentikan oleh pengawas pemilihan karena pada umumnya keku barang bukti.
Selanjutnya menurut Nasrun, sepanjang tahun 2024, perkara yang ditangani Bawaslu Sulteng yang sampai pada putusan pengadilan sebanyak 3 pelanggaran karena terbukti serta dua putusan Pengadilan Tinggi masing-masing pertama putusan yang mengubah putusan pengadi negeri dan menguatkan putusan pengadilan negeri.
Rapat evaluasi mengahdirkan tiga narasumber, masing-masing Asisten I Pemprov Sulteng, Fachrudin Yambas, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dan Kordinator Gakumdu Sulteng, AKBP Ngadimin.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun membuka rapat evaluasi menjelaskan bahwa tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu legislatif baru akan selesai hingga pengangkatan sumpah janji Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Terkait masa tenang kata Nasrun, pihaknya akan fokus memperhatikan dua hal. Pertama pembersihan masa tenang dan kedua potensi terjadi politik uang serta bentuk kecurangan lain.
Menuru dua hal tersebut perlu diawasi secara bersama karena Bawaslu tidak memiliki jumlah personil yang memadai serta terbatasnya peralatan.
“Maka pemerintah daerah perlu membantu karena keterbatasan personil dan peralatan tersebut,”katanya.
Nasrun menyebut, berdasarkan hasil pengawas pada Pemilu, penting bagi pihak Bawaslu melakukan evaluasi -evaluasi pengawasan masa tenang pada Pemilu Pilpres.
Sebab saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) sedang berjalan yaitu pencocokan dan penelitian data pemilih serta tahapan pencalonan. Untuk tahap pencalonan kini sudah masuk masa verifikasi data faktual dan administrasi calon kepala daerah dari calon perseorangan.
Di Sulteng hanya ada tiga kabupaten yang tercatat memiliki calon perseorangan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah. Masing-masing di Kabu Parimo, Tojo Una-una dan Banggai Laut.
Tahapannya verifikasi calon perseorangan ini juga sudah masuk pada perbaikan berkas ke dua setelah verifikasi faktual.
“Saat ini sudah kembali verifikasi administrasi, jika lolos maka akan masuk lagi pada verifikasi faktual tahap dua,”urainya.
Untuk itu Nasrun berharap pada peserta rapat evaluasi dapat memberi saran dan masukan terkait pengawasan masa tenang ini.
Rapat evaluasi ini dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu Kabupaten dan kota, mahasiswa dan OPD terkait (NRF)













