PALU,SULUHMERDEKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng mengimbau seluruh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang terlarang dalam pelaksanaan kampanye termasuk anak di bawah umur.
Ini untuk menanggapi adanya rekaman video yang menunjukkan kegiatan kampanye salahsatu Paslon. Dalam rekaman video tersebut diduga telah terjadi pelanggaran karena melibatkan anak dibawah umur. Anak tersebut tampak sedang duduk di sebuah kursi di atas panggung lalu dua orang penyanyi wanita berjoget di dekatnya. Salahsatu biduan bahkan terlihat berjoget tidak senonoh dengan naik ke pangkuan anak tersebut sambil berjoget.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun menyayangkan jika benar kejadiannya seperti itu. Karena dalam rekaman video itu terlihat adanya pelibatan anak dibawah umur yang notabenenya bukan pemilih. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak “The best interest for child” kepentingan terbaik bagi anak.
Pihaknya kata Nasrun akan menindaklanjuti kebenaran rekaman video tersebut dengan melakukan penelusuran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)