Suluhmerdeka.com – Razia Polres Palu untuk cipta kondisi dari beberapa kejahatan selama masa pandemi Covid-19, justru menangkap seorang warga karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Stevan, warga Jalan Dewi Sartika ini berusaha kabur tetapi berhasil ditangkap di Jalan Balaikota Timur, Kota Palu, Sabtu malam, 6 Februari 2021 oleh sejumlah polisi yang sedang melakukan operasi rutin di Jalan Muh Yamin, Kota Palu.
Setelah digeledah, polisi menemukan lima paket sabu-sabu di dalam tas pinggang warna hitam. Bukan hanya iti, saat digeledah badan, juga ditemukan sebilah badik di pinggangnya.
“Saya beli tadi di lampu merah Jalan Gusti Ngurah Rai. Lima paket, satu paket Rp100 ribu,” kata Stevan.
Stevan mengaku sabu itu untuk dipakai sendiri.
Razia yang dipimpin Kasat Lantas Polres Palu Iptu Cahya Timur Amboina mengatakan razia ini untuk menyikapi meningkatnya kejahatan di jalanan seperti begal.
“Untuk tangkapan narkoba langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Palu,” katanya.
Stevan kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Mapolres Palu.
Selama razia di Jalan Muh Yamin, sebanyak 15 motor ditahan karena menggunakan knalpot bogar dan satu STNK. (Ptr)