Berita

Aristan Sebut Koperasi dan Usaha Kecil Adalah Bagian Ekonomi Kerakyatan

3
×

Aristan Sebut Koperasi dan Usaha Kecil Adalah Bagian Ekonomi Kerakyatan

Sebarkan artikel ini
Waket 1 DPRD Sulteng, Aristan dalam uji publik Ranperda perlindungan koperasi dan usaha kecil, Senin 4 November 2024 di Hotel Swissbell Palu (Foto:Suluhmerdeka.com)

PALU,SULUH MERDEKA – Wakil Ketua-I DPRD Sulteng Aristan menjelaskan, keberadaan koperasi dan usaha kecil merupakan salah satu diantara bentuk dari ekonomi kerakyatan. Keberadaan koperasi dan usaha kecil diera otonomi daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan karena dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang massif dan dapat meningkatkan  kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan Daerah.

Aristan menyebut, kondisi semacam ini juga dialami Pemerintah Provinsi Sulteng dengan potensi industri dan jasa yang dimilikinya, agar mampu mendorong peningkatan Pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Dengan demikian upaya pengelolaan terhadap koperasi dan usaha kecil tidak hanya menyangkut soal permodalan dan aksesibilitas, tetapi juga menyangkut kebijakan yang lebih luas. Sehingga diharapkan mampu berperan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan usaha kecil di daerah.

Demikian Aristan dalam uji  publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Senin 4 November 2024 di Swiss-Belhotel Palu.

Aristan mengatakan, kesejahteraan dan keadilan ekonomi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi lokal yang dapat didorong melalui kebijakan dan strategi pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Kesungguhan pemerintah daerah dalam upaya mencapai parameter tersebut dapat dilihat dari perhatian dan keberpihakan dalam mewujudkan kesejahteran dan keadilan ekonomi bagi rakyat. Koperasi dan usaha kecil merupakan pelaku ekonomi yang banyak melibatkan peran serta rakyat sehingga pemerintah daerah perlu memberikan perhatian dan keberpihakan dalam bentuk pemudahan, pelindungan dan pemberdayaan.

Karena hingga saat ini kondisi koperasi dan usaha kecil masih mengalami kendala internal berupa keterbatasan modal, kapasitas manajerial yang lemah, akses pasar, teknologi, dan ketidakmampuan bersaing dengan pelaku usaha besar yang memiliki kemampuan teknologi, permodalan, akses pasar, dan kewirausahaan yang lebih berkualitas.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah daerah lanjut Aristan sebagai penanggung jawab pemerintahan dan pembangunan Sulteng, berkewajiban membina dan mengembangkan koperasi dan usaha kecil dengan menerbitkan peraturan daerah tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

“Penerbitan Ranperda ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi agar secara bertahap koperasi dan usaha kecil dapat menjadi terminal pelayanan ekonomi. Oleh sebab itu hal ini sangat penting,”demikian Aristan.

Uji publik dihadiri pula anggota masing-masing Elisa Bunga Allo,  Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala, dan Musliman. Kemudian Sekertaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi bersama, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng, pejabat OPD terkait dan pelaku UMKM.

Adapun narasumber uji public masing-masing dari Universitas Tadulako Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Syamsul Bahri Dg Parani, Sekertaris Dinas Koperasi UMKM Sulteng, Imran, ketua tim penyusun naskah akademik Ranperda, Suparman. Moderatornya Kabag Persidangan dan Fasilitasi Sekretariat DPRD Sulteng, Asmir Julianto Hanggi (NRF)