Berita

Terkait Penyertaan Modal Bank Daerah, Komisi-II DPRD Sulteng Kunker ke Jambi

0
×

Terkait Penyertaan Modal Bank Daerah, Komisi-II DPRD Sulteng Kunker ke Jambi

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Komisi II DPRD Sulteng usai Korkom di Bapenda Jambi, Senin 9 Desember 2024 (Foto:IST)

PALU,SULUHMERDEKA – Komisi-II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Sulteng Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jambi, Senin 9 Desember 2024 di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jambi.. Korkom ini terkait pernyataan modal bank Pemerintah Daerah Jambi.

Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi-II, Yus Mangun dan beberapa anggota diantaranya Ronald Gulla, Marlela, Rachmat Syah Tawainella dan Nicolas Biro Allo.

Rombongan diterima Kapala Bidang Perbendaharaan Bapenda Jambi, Fathur Rahman bersama Kepala Divisi Sekretaris PT.Bank Daerah Jambi, Zulfikar.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPD Provinsi Jambi Fathur Rahman mengapresiasi Komisi-II DPRD Sulteng atas kunjungan kerja ini.

Ketua Komisi-II DPRD Sulteng Yus Mangun mengatakan pertemuan ini membahas terkait kondisi keberadaan Bank Daerah Jambi. Hal ini cukup menarik karena Bank Jambi sendiri untuk berubah status alih menjadi Perseroda itu belum memenuhi persyaratan. Akan tetapi dilain pihak Bank Jambi sendiri diharuskan memenuhi kecukupan modal sebagaimana regulasi yang sudah ditetapkan POJK. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Daerah Jambi membuat Perda tentang penyertaan modal dan dalam waktu tidak lama Perda tersebut sudah akan di sahkan menjadi peraturan daerah.

APBD Jambi sendiri sudah mencapai Rp4,9 triliun dan PAD sebesar Rp2,1 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak langsung yaitu dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,8 triliun. Pendapatan tersebut cukuplah signifikan dan hal tersebut akan menjadi salah satu langkah untuk lebih meningkatkan lagi sumber-sumber pendapatan daerah termasuk dari sektor pajak.

Kepala Divisi Sekretaris Bank Jambi, Zulfikar berterimakasih kepada Komisi-II DPRD Sulteng atas kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi sebagai forum berbagi nformasi, pengetahuan dan informasi terkait bagaimana penyertaan modal terhadap bank daerah ini.

Menurutnya Komisi-II DPRD Sulteng sangat antusias dalam menyikapi persoalan ini terkait desakan POJK atas regulasi tentang perbankan. Dimana Komisi-II DPRD saling bersinergi dengan Pemda Jambi untuk bersama-sama ingin membesarkan bank daerah, namun dalam hal ini terkendala terhadap kondisi fiskal daerah.

Saat ini pihak Bank Jambi sendiri sudah melakukan KUB bersama Bank Jawa Barat, dan berharap agar bank daerah Jambi tidak terdampak terhadap regulasi dari POJK No.12 tahun 2020 yang mengharuskan setiap bank daerah harus memiliki modal sebesar Rp3 triliun. Jika hal tersebut tidak tercapai maka akan berdampak pada turunnya great bank daerah tersebut menjadi bank pengkreditan rakyat (PR). Olehnya

Sementara dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jambi,Fathur Rahman. menyampaikan bahwa adapun sumber pendapatan daerah Jambi yakni bersumber dari pajak kendaraan bermotor, dari bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, pajak rokok, dan opsen pajak MBLB.

Sementara rata-rata kontribusi PAD terhadap total pendapatan dari tahun 2017-2024 daerah sebesar 38,78persen. Hal ini  salah satu penyebab rendahnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah sehingga penerimaan retribusi daerah tidak mengalami pertumbuhan.

Saat ini Pemprov Jambi masih tergantung terhadap dana transfer dari pusat, sementara lain-lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan sejak tahun 2021 dikarenakan terdapat dana hibah dari program BioCf (**)