PARIMO,SUUHMERDEKA -DPRD Sulteng menysosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sulteng tentang sistem pertanian organic di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa 22 Oktober 2024 di Aula Dinas Pendidikan Jl Jalur Dua Kompleks Perkantoran Pemkab Parimo.
Sosialisasi tersebut dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mawardin, dan dihadir Oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong diantaranya I Nyoman Slamet, Rachmat Syah Tawainella, Yusuf,Hartati dan Feri Budiutomo
Pada kesempatan tersebut I Nyoman Slamet menyampaikan bahwa sosialisasi Perda hari ini sangat baik karena melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Dalam penjelasanya bahwa Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana mengelolah sisitem pertanian organik dan juga Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada para petani dan peternak.
Dengan adanya Perda ini kita dapat mengatur bagaimana cara bertani dengan menggunakan sistem organik mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanamnya hingga tata guna budi daya pertanian organik
Masyarakat sangat mengharapkan dengan adanya Perda ini dapat menyelesaikan kelangkahan pupuk yang menyebabkan harganya mahal
Menjawab persoalan itu dengan adanya pertanian organik petani didorong untuk tidak bergantung pada pupuk kimia nantinyadiharapkan perda ini menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mengatasi persoalan pertanian.
Kedepan adanya Perda ini pemerintah harus mengaktualisasikan dalam program misalnya ada pasar khusus yang memasarkan pupuk organik.
Tentunya sebelum Perda ini jadi kami akan melakukan konsultasi dan pengayaan isi perda agar Perda ini dapat berguna bagi masyarakat dan dapat meningkatkan produksi pertanian (**/NRF)