Berita

Henri Muhidin Sebut Koperasi Harus Digairahkan Kembali

1
×

Henri Muhidin Sebut Koperasi Harus Digairahkan Kembali

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Anggota DPRD Sulteng Henri Kusuma Muihidin dan Pjs Gubernur Sulteng usai peringatan hari Ko[erasi, Selasa 22 Oktober 2024 (Foto:IST)

PALU, SULUHMERDEKA – Anggota DPRD Sulteng Henri Kusuma Muhidin mengatakan, koperasi harus kembali digairahkan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.

“Koperasi harus digairahkan kembali tentu sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini yang serba pelayanan cepat, transparan dan punya akses yang luas,” kata Henri usai menghadiri Hari Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 77 tingkat Sulteng tahun 2024 di Pasar Inpres Manonda Jalan Kunduri Kota Palu, Senin 21 Oktober 2024.

Menurutnya momentum peringatan HUT Koperasi yang bertepatan dengan adanya pemisahan Kementerian koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada Kabinet Merah Putih, diharap menjadi angin segar dalam mempercepat dan memudahkan pelaku UMKM, terutama koperasi untuk mensejahterakan anggotanya.

“Itu yang kita harapkan, koperasi kembali menjalankan peran seutuhnya sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan, ‘’ kata Henri yang merupakan adik kandung Imelda Muhidin kandidat Wawali Kota Palu ini.

HUT dihadiri Pjs Gubernur Sulteng Novalina, jajaran Forkopimda, Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopim) Wilayah Sulteng, Dr Malik Bram Kadis Koperasi Sisliandy Ponulele, Kadis Sosial Sulteng Dra, Siti Hasbiah Zainong, para pelaku ekonomi UMKM serta seluruh entitas perkoperasian di Sulteng.

Peringatan diawali dengan tarian sambutan kepada para undangan, selanjutnya di isi dengan pemberian penghargaan kepada para penggiat koperasi di Sulteng diantaranya kepada Dr Hj Kartini Malarangan, Drs H Baharrudin Tanriwali, serta sejumlah pelaku ekonomi mikro lainnya.

Acara yang mengusung thema “Menyatukan Visi Mengembalikan Koperasi ke Konstitusi yang berkeadilan”.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana HUT Koperasi, H Amin Badawi semoga kegiatan ini menjadi momentum yang tepat untuk mengembalikan koperasi pada institusi yang berkeadilan.**