PALU,SULUHMERDEKA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Donggala dr Syahriar menyebut, pemberian tablet penambah darah pada remaja putri harus dilakukan sesuai dengan rumus tertentu. Pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri ini terkait dengan pencegahan anemia akibat pendarahan masa haid.
Dalam pelayanan ditingkat Puskesmas, pelayanan tersebut masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) 5. Menurutnya, rumus yang umumnya digunakan adalah seminggu sekali dan empat kali dalam sebulan. Dengan rumus ini, maka dalam setahun remaja putri diberikan tamblet tambah darah sebanyak 48 kali dalam setahun.
Padahal jelas Syahrial, pemberian tablet tambah darah ini diberikan dengan rumus 365 hari dalam setahun dibagi 7. Dengan rumus ini, maka pemberian tablet dilakukan sebanyak 52 kali dalam setahun. “Yang setahun 48 kali itu keliru. Sebenarnya 365 hari dibagi 7 sehingga menjadi 52 sekian. Maka rata-rata remaja putri harus diberikan sebanyak 52 tablet tambah darah,”jelas Syahriarr dalam orientasi integrasi pelayanan kesehatan primer bagi tenaga kesehatan Puskesmas tahun 2024 yang diselenggarakan Dinkes Sulteng, Selasa 19 Maret 2024 di Hotel Jaz Palu.
Menurutnya kuantitas pemberian tablet tambah darah itu juga penting pada dalam proses perencanaan anggaran tahun berikutnya agar tidak menjadi temuan.
“Hitung-hitungan seperti ini sudah dipahami baik oleh para auditor. Makanya kita harus gunakan rumus yang benar,”ujarnya (NRF)