POSO,SULUHMERDEKA – Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa menyayangkan pernyataan PT Agro Nusa Abadi (ANA) dalam eksepsinya yang dibacakan dalam persidangan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Poso. Koperasi mujur jaya Molino diketahui menggungat PT ANA berkaitan adanya piutang yang dikenakan sepihak oleh PT ANA.
Agus Batulapa mengungkap, dalam eksepsi atau jawaban gugatan yang disampaikan kuasa hukum PT ANA saat persidangan menyebut bahwa PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk tidak mengakui PT ANA merupakan anak perusahaannya.
“Inikan agak aneh. PT AAL menyatakan bahwa PT ANA merupakan perusahaan yang berdiri sendiri dalam suatu badan usaha,” kata Agus Batulapa saat konfirmasi melalui sambungan ponselnya, Senin, 16 September 2024.
Dalam gugatan ini, Agus Batulapa menyebut pihaknya menjadikan PT AAL sebagai turut Tergugat 2, karena selama ini, pembayaran bagi hasil ke Koperasi Mujur Jaya Molino dilakukan oleh PT AAL. Sehingga PT AAL dan PT ANA ini ada hubungan.
“Kalau bagi kami dari Penggugat, mengatakan PT AAL itu sebagai Head Office (HO),” ungkap Agus.
Dikutip dari laman https://www.astra-agro.co.id/, PT Astra Agro Lestari Tbk atau Astra Agro (“Perseroan”) berdiri sejak 3 Oktober 1988 dengan nama PT Suryaraya Cakrawala. Pada Agustus 1989, Perseroan berganti nama menjadi PT Astra Agro Niaga.
Pada 1997, PT Astra Agro Niaga berubah nama menjadi PT Astra Agro Lestari Tbk dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode AALI pada 9 Desember tahun tersebut. Hingga saat ini, PT Astra International Tbk memiliki 79,68% saham Astra Agro dan 20,32% saham dimiliki oleh publik.
Laman Wikipedia mencatat, bahwa PT Astra Agro Lestari Tbk memiliki 41 anak usaha di bidang Kelapa Sawit hingga akhir 2020, salah satunya yakni PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang terletak di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Agus mengatakan Koperasi Mujur Jaya Molino melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT ANA ke Pengadilan Negeri (PN) Poso pada Februari 2024.
Ia menjelaskan, skema kemitraan PT ANA dengan Koperasi Mujur Jaya Molino sudah terbangun sejak 5 tahun lalu. Kemitraan dengan sistem bagi hasil ini, yakni 60 persen ke PT ANA, dan 40 persen ke Koperasi Mujur Jaya Molino dibalut dengan MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak pun sepakat untuk melanjutkan MoU tersebut dengan sebuah perjanjian.
Namun menurutnya hingga tiga tahun pasca penandatanganan MoU, perjanjian tersebut tidak kunjung ada. Total utang Koperasi Mujur Jaya Molino sebesar Rp90 miliar.
“Anehnya saat kami meminta klarifikasi hutang kepada pihak PT ANA pada 2022, utang kami masih dikisaran Rp86 miliar, hanya berkurang Rp4 miliar. Kami bertanya dan meminta ke PT ANA, tolong dibuatkan rincian poin apa saja yang menjadi utang kami itu. Padahal menurut perhitungan kami, utang yang telah kami bayarkan ke pihak PT ANA sudah sebesar Rp48 miliar,” kata Agus.
Ternyata ungkap Agus, dalam surat klarifikasi utang yang mereka terima dari PT ANA tertera ada bunga utang yang harus kami bayarkan ke PT ANA sebesar 12,75 persen per bulan. Dan bunga ini tidak tertera pada MoU awal yang dibangun sebelumnya dengan PT ANA. Namun tiba tiba muncul bunga. Karena sudah beberapa kali pertemuan dengan PT ANA terkait masalah ini tidak ada solusi, pihaknya kemudian membawah permasalahan ini ke ranah hukum. Meski begitu, Agus menegaskan pihaknya memang memiliki utang dengan PT ANA.
“Kami akui adanya MoU itu, cuma kenapa kami dikenakan bunga 12,75 persen secara sepihak. Setelah kami minta sisa utang dari PT ANA, tiba tiba muncul dalam surat tersebut bunga 12,75 persen,” tegasnya.
“Kami menuntut pengembalian. Ada sekitar Rp39 miliar yang harus dikembalikan PT ANA ke kami. Itu bunga yang terhitung selama 4 tahun, bunga itu dikenakan ke kami tiap bulan. Saya kasih contoh, misalnya ada hasil panen kami Rp1,5 miliar kami serahkan ke PT ANA, bunga 12,75 PT ANA ambil dulu dari nominal Rp1,5 miliar itu, kemudian sisanya dijadikan pembayaran utang. Makanya utang Koperasi Mujur Jaya Molino ke PT ANA tidak pernah habis. Utang bukan berkurang, malah bertambah,”pungkasnya. (**/cp)