PALU,SULUHMERDEKA – Setelah tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih berakhir pada 24 Juli 2024, selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP).
Penyusunan DPSHP dilakukan dengan prinsip terbuka, berkepastian hukum, komprehensip, akurat, dan mutakhir. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Palu, M Musbah menjelaskan, mulai t25 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menyusun data pemilih hasil Coklit kedalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Penyusunan DPHP meliputi pengimputan data ke dalam sistem Informasi data pemilih (Sidalih). Dalam penginputan termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara dejure (menurut hukum) sebagai bukti administrasi.
Lalu melakukan penyusunan data bagi data yang diperbaiki elemennya. Seperti nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, alamat tempat tinggal.
Kemudian melakukan penambahan pemilih baru yang murni, yaitu pemilih baru yang belum ada sama sekali dalam data pemilih dalam wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan daerah lainnya. Semua penambahan, pengurangan dan perbaikan data pemilih terjadi akibat adanya pencocokan dan penelitian data oleh Pantarlih, masukan dari stakeholders termasuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu.
Karena itu kata Musbah, untuk memenuhi praktek akuntabilitas baik proses dan hasil data pemilih yang dapat dipertanggunjawabkan, maka penyusunan DPSHP selanjutnya akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP serentak, pada Sabtu 3 Agustus 2024 di kantor sekretariat PPS masing-masing 46 kelurahan se Kota Palu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut PPS akan mengundang semua Pantarlih dalam wilayahnya, pengawasan kelurahan desa, Perangkat Pemerintah kelurahan , lurah, babinsa dan Babinkantibmas, dan tim pasangan calon tingkat kelurahan.
Hasil dari rapat pleno terbuka adalah adanya berita acara yang ditandatangani PPS beserta lampiran berita acara rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS serta jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut.
Dalam rapat pleno diberikan kesempatan kepada peserta mengajukan masukan dan tanggapan termasuk jika memiliki aduan adanya pemilih belum terdaftar tetapi dilengkapi dengan bukti KTP el, KK atau Identitas kependudukan digital .
“Hasil rapat pleno terbuka di PPS akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui PPK,”demikian Musbah (**).