SULTENG,SULUHMERDEKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Sulteng Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024,Rabu 3 Juni 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng. PAW dimaksud adalah Fadli Anang yang menggantikan Muslih sebagai Anggota DPRD Sulteng.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira (NSL) dan dihadiri Wakil Ketua-II DPRD Sulteng Zalzulmidah A Djanggola..
Selanjutnya Sekertaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Sulteng sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.4-226 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Sulteng No.141/W.2/DPW.PERINDO/X/2023 Tanggal 3 Oktober 2023 Perihal Surat Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan PAW dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo No.1923-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Tentang PAW telah menetapkan pemberhentian Muslih dari Partai Perindo sebagai Anggota DPRD Sulteng dan mengusulkan Fadli Anang sebagai PAW Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Ketua DPRD Sulteng NSL selanjutnya melakukan pelantikan kepada Fadli Anang sebagai Anggota DPRD Sulteng PAW Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dan dilakukan pendatanganan naska berita acara sumpah janji selaku Anggota DPRD Sulteng yang di dampingi Rohaniawan serta penyematan lencana dewan.
NSL dalam sambutannya menyampaikan bahwa peresmian Anggota DPRD yang ditandai dengan pelantikan dan pengucapan sumpah janji sebagai Anggota Dewan, pada hakekatnya merupakan titik awal dari pengabdian sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Oleh sebab itu, kiranya dapat berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memahami fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban selaku Anggota DPRD baik secara individu maupun secara kelembagaan sesuai dengan kedudukan dilembaga dewan, sehingga dapat menjaga harkat dan martabat serta citra dewan selaku pengemban aspirasi rakyat.
Serta dapat membaktikan diri dengan sebaik-baiknya dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat bahkan berusaha dengan segenap kemampuan untuk dapat mewujudkan keinginan serta harapan-harapan masyarakat.
Gubernur Sulteng melalui Asisten-III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M Sadly Lesnusa, mengatakan Gubernur pejabat PAW dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD Sulteng dengan penuh integritas, serta dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pimpinan dan anggota legislatif lainnya. Terus menjaga kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk menuju Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju.
Hadir dalam paripurna PAW antara lain, Kapolda Sulteng yang diwakili Kasubdit Ditbinmas Polda Sulteng Agus R.Tola, Kasintel Kasrem 132/Tdl Kol.Inf.Fransiscus Rumimpunu, Koordinator Kejati Sulteng Teddu Rorie, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulteng Gosen Butar Butar, Dandenpom Lanal Palu Mayor Laut (PM) Guntur, Danden AU Palu Kapten Sus Salmon Abast, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun (**/NRF)