SuluhSulawesi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) I telah melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Sulawesi Tengah 2022-2024 kepada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Jakarta Sedayu Darmawangsa, Jakarta, pada hari Kamis, 11 Mei 2023.
Rombongan dari DPRD Sulawesi Tengah, yang dipimpin oleh Ketua Pansus I, Sony Tandra, ST, bersama Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, diterima oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Rahma Julianti. Konsultasi ini merupakan respons terhadap surat yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura, yang menginstruksikan agar substansi Raperda tersebut disetujui dengan batas waktu 2 bulan untuk penetapannya oleh DPRD.
Sony Tandra menyatakan bahwa periode dua bulan yang diberikan untuk pembahasan dan penetapan Raperda sangat singkat, terutama jika melibatkan anggota DPRD Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, Pansus I meminta waktu lebih kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Rahmat Julianti, agar proses penetapan Raperda dapat lebih maksimal.
“Kami meminta waktu lebih untuk menetapkan Raperda tersebut karena ada beberapa perbedaan antara hasil Raperda yang ditetapkan dengan situasi di lapangan,” ujar Sony Tandra.
Dia memberikan contoh seperti Terminal Sintuvu di wilayah Poso yang sudah tidak ada, namun masih termasuk dalam Raperda. Selain itu, beberapa wilayah Wilayah Pemanfaatan Ruang (WPR) yang telah dikelola oleh masyarakat selama bertahun-tahun tidak termasuk dalam WPR, sehingga menimbulkan masalah pemerasan oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, beberapa desa yang seharusnya termasuk dalam wilayah hutan lindung telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkebun selama beberapa dekade tanpa dikeluarkan dari status hutan lindung.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus I juga meminta agar Pemerintah mempertimbangkan secara matang beberapa wilayah yang mungkin tidak cocok untuk menjadi wilayah tangkapan air, dan jika bukan wilayah tangkapan air, maka sebaiknya wilayah tersebut dihapus dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memungkinkan bantuan dari pemerintah, baik dalam sektor pertanian, perkebunan, maupun peternakan.
Hasil konsultasi ini menyimpulkan bahwa penetapan Raperda provinsi/kabupaten/kota oleh gubernur atau bupati/walikota bersama DPRD akan dilaksanakan dalam waktu paling lama dua bulan setelah menerima Persetujuan Substansi (Persub). Jika dalam waktu tersebut Raperda RTRW provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan, maka gubernur atau bupati/walikota bersama DPRD memiliki waktu tiga bulan untuk penetapannya. Jika dalam tiga bulan tersebut Raperda belum ditetapkan, maka menteri akan menetapkan peraturan menteri dalam waktu paling lama empat bulan. Proses penetapan peraturan daerah RTRW juga harus diumumkan dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah penetapan peraturan menteri.
Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Sulawesi Tengah, Sony Tandra, ST, bersama Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Faidul Keteng, SE, M.Si, MT, serta staf dan tenaga ahli dari Pansus I.