TOLITOLI – Suluh Merdeka — Perjuangan mencari keadilan masih terus ditempuh Jerry Kalesing. Ayah dari Riandi, korban dugaan pengeroyokan yang disebut melibatkan oknum anggota Polri, Bripda Muhammad Syarif Ramadhan (MSR), itu memilih tidak tinggal diam ketika muncul sejumlah pertanyaan mengenai proses penanganan perkara yang menimpa anaknya.
Bagi Jerry, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan tersebut. Lebih dari itu, ia ingin memastikan bahwa setiap orang yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh, setiap keterangan didengar, dan hukum ditegakkan tanpa membedakan status maupun jabatan.
Atas dasar itu, Jerry menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Polda Sulawesi Tengah, Mabes Polri, hingga Ombudsman, apabila ia menilai terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh jajaran Polres Tolitoli.
Sorotan Jerry terutama tertuju pada proses penanganan yang melibatkan fungsi Propam dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli. Ia mempertanyakan apakah seluruh fakta telah digali secara utuh sebelum kesimpulan mengenai keterlibatan oknum anggota polisi disampaikan kepada publik.
Kekecewaan itu mencuat setelah Polres Tolitoli menggelar konferensi pers melalui Kasi Humas pada 5 Oktober 2026. Menurut Jerry, keterangan yang disampaikan saat itu terkesan belum menggambarkan seluruh sisi peristiwa karena, berdasarkan pengakuannya, anaknya sebagai korban belum dimintai keterangan ketika konferensi pers tersebut berlangsung.
“Bagaimana mungkin Polres Tolitoli melakukan konferensi pers kemudian menyatakan oknum polisi tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan, sementara anak kami selaku korban sama sekali belum pernah dimintai keterangan. Menurut kami, itu sangat tidak profesional,” ujar Jerry saat dikonfirmasi media ini.
Keputusan Kasi Propam yang hanya memberi sanksi etik kepada Bripda S dan Kasat Reskrim yang tidak turut menetapkan Bripda S bersama tiga tersangka lainnya dinilai sangat janggal, sementara otak atas terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari Bripda S, bahkan turut terlibat melakukan pemukulan dan menyumpal mulut korban dengan sendal.
Bagi keluarga korban, keterangan Riandi menjadi bagian penting yang semestinya digali sejak awal. Sebab, sebagai orang yang mengalami langsung peristiwa tersebut, korban dinilai memiliki informasi yang dapat membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Jerry menuturkan, anaknya mengalami dugaan kekerasan yang menurut keluarga tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Ia mengulang pengakuan anaknya, yang mengaku mulutnya disumpal menggunakan sandal oleh Bripda S, sebelum korban dipukuli bersama tiga tersangka lainnya.
Karena itu, Jerry mempertanyakan dasar kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing pihak apabila keterangan korban dan saksi yang dianggap penting belum diperiksa secara menyeluruh.
“Kenapa anak saya yang menjadi korban, melihat langsung siapa saja yang melakukan pengeroyokan, bahkan mengalami sendiri bagaimana mulutnya disumpal menggunakan sandal kemudian dipukuli, tidak dimintai keterangan oleh penyidik?” katanya.
Pertanyaan tersebut, menurut Jerry, bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Ia justru meminta agar penyidik memastikan setiap dugaan dan keterangan diuji melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keraguan keluarga tidak berhenti pada persoalan pemeriksaan korban. Jerry juga mengungkapkan adanya informasi yang diterimanya dari orang tua salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Jerry juga mengungkapkan, orang tua salah tersangka mengaku bahwa Bripda S sempat mendatangi rumah salah seorang tersangka berinisial A dan mengajaknya mencari korban. Oknum anggota polisi tersebut awalnya mengajak saudara tersangka. Namun, karena orang tersebut kelelahan setelah pulang dari kebun, menolak ajakan itu, dan akhirnya saudaranya berinisial Asl bersedia menuruti ajakan Bripda S.
Setelah itu, orang tua tersangka akhirnya mendapat kabar mengenai terjadinya pengeroyokan.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan Jerry berdasarkan pengakuan pihak lain. Karena itu, kebenaran dan relevansinya terhadap perkara perlu dikonfirmasi langsung kepada orang yang bersangkutan serta diuji melalui proses penyidikan.
Keluarga juga mempertanyakan perbedaan informasi mengenai posisi Riandi ketika dijemput dan dibawa menuju lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan yang diterima Jerry, terdapat perbedaan mengenai posisi korban saat dibonceng sepeda motor.
Bagi keluarga, perbedaan seperti itu bukan sesuatu yang seharusnya dibiarkan menggantung. Mereka berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian agar kronologi dapat disusun berdasarkan fakta, bukan hanya berdasarkan satu versi cerita.
“Kami sangat menyayangkan jika keterangan korban dan saksi yang dianggap penting justru belum digali secara menyeluruh. Padahal keterangan mereka dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui secara utuh siapa saja yang terlibat dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi,” tutur Jerry.
Di tengah upaya keluarga mencari kejelasan hukum, Jerry mengaku pernah didatangi seseorang yang disebut sebagai utusan untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut pengakuannya, orang tersebut menyampaikan tawaran uang damai sebesar Rp20 juta setelah kasus itu mencuat dan menjadi perhatian di media sosial.
Jerry menegaskan bahwa uang tersebut belum diserahkan secara fisik. Ia menyebut tawaran itu baru sebatas penyampaian nominal, dan pihak keluarga memutuskan menolaknya.
Keputusan tersebut, menurut Jerry, didasari keinginan agar perkara tetap diproses melalui jalur hukum. Ia tidak ingin persoalan yang dialami anaknya berhenti pada penyelesaian yang menurutnya tidak menjawab kebutuhan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
“Orang yang diutus datang menemui saya dan menawarkan uang damai sebesar Rp20 juta. Uangnya belum diberikan secara fisik, baru menyampaikan nominalnya. Saya menolak karena saya berharap hukum harus ditegakkan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan ada korban-korban lain seperti yang dialami anak saya,” tegasnya.
Pengakuan mengenai tawaran tersebut menjadi bagian lain dari keterangan keluarga yang perlu ditempatkan secara proporsional. Identitas pihak yang disebut menyampaikan tawaran, tujuan kedatangannya, serta konteks pembicaraan itu perlu diklarifikasi kepada pihak terkait apabila hendak dijadikan bagian dari pembuktian perkara.
Bagi Jerry, yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak terhenti hanya karena adanya tawaran penyelesaian di luar pengadilan.
Setelah desakan keluarga, korban.
Ada perkembangan setelah Jerry menyampaikan keberatannya kepada Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra. Ia mengaku meminta agar korban dan saksi lain diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara resmi kepada penyidik.
Permintaan tersebut, menurut Jerry, mendapat respons dari Kapolres. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Riandi akhirnya menjalani pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga sekitar pukul 17.00 Wita.
Bagi keluarga, pemeriksaan itu menjadi langkah penting karena keterangan korban dapat membantu penyidik menguji kronologi serta mencocokkan berbagai informasi yang berkembang.
“Syukurlah, Bapak Kapolres ternyata masih menyahuti permintaan kami. Kemarin (Kamis, 8/10), anak saya sudah diperiksa dan dibuatkan BAP hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Kami berharap setelah ini kasus dapat ditangani secara transparan dan profesional,” ujar Jerry.
Meski demikian, pemeriksaan korban belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan keluarga. Jerry berharap penyidik menindaklanjutinya dengan memeriksa saksi-saksi lain dan menguji setiap keterangan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan para pihak.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga tidak bermaksud menghambat penyidikan ataupun menetapkan kesalahan seseorang sebelum ada keputusan hukum. Mereka hanya ingin seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh dan setiap pihak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Jika dalam perkembangan berikutnya keluarga masih menemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, Jerry menyatakan siap menyampaikan pengaduan kepada institusi yang lebih tinggi.
Di sisi lain, terdapat versi kejadian yang disampaikan berdasarkan keterangan tersangka dan pengakuan Bripda Syarif. Menurut versi tersebut, peristiwa bermula dari insiden hampir bersenggolan antara sepeda motor yang dikendarai Bripda Syarif dan sepeda motor Riandi di sekitar perempatan Bank BPD Tolitoli.
Bripda Syarif disebut kemudian mengikuti Riandi karena pengendara tersebut tidak berhenti setelah insiden itu. Ia dikabarkan bermaksud memberikan teguran, antara lain karena Riandi disebut mengendarai sepeda motor pada malam hari tanpa menyalakan lampu.
Riandi kemudian disebut tetap melanjutkan perjalanan hingga kawasan Bundaran Cengkeh. Di lokasi itu, Bripda Syarif melihat Riandi berhenti dan menghampirinya. Saat itu, terdapat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul, termasuk seseorang yang dikenal Bripda Syarif, yakni Asrul, yang disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Bripda Syarif kemudian bertanya kepada Asrul, “Temanmu kah ini?” Asrul menjawab bahwa Riandi merupakan teman dari temannya.
Situasi selanjutnya berkembang hingga terjadi perkelahian. Dalam keterangan versi polisi yang disampaikan sebelumnya, teman Bripda Syarif bernama Adi Yaksa disebut melakukan pemukulan terhadap seorang lelaki yang tidak dikenal, sebelum peristiwa itu berkembang menjadi dugaan pengeroyokan.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui keterangan korban, para tersangka, saksi, serta bukti lain yang tersedia. Perbedaan keterangan mengenai awal kejadian, keberadaan masing-masing orang, dan tindakan yang dilakukan setiap pihak perlu diklarifikasi agar proses hukum menghasilkan gambaran peristiwa yang utuh.
Proses etik dan tuntutan transparansi
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Bripda Muhammad Syarif Ramadhan disebut sedang diproses dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Polres Tolitoli menyatakan penanganan dugaan pelanggaran etik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal Polri.
Namun, bagi keluarga Riandi, proses etik dan penanganan dugaan tindak pidana merupakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terang sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap proses etik tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana apabila bukti dan hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur yang harus diproses melalui jalur pidana.
Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati selama perkara masih dalam proses.
Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.
Pernyataan itu menjadi perhatian keluarga yang kini menunggu tindak lanjut penyidikan setelah Riandi menjalani pemeriksaan. Mereka berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan menyeluruh, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penanganan setiap dugaan pelanggaran sesuai kewenangan dan prosedur.
Pada akhirnya, bagi Jerry Kalesing, perjuangan ini bukan hanya tentang mencari jawaban atas apa yang dialami anaknya. Ia juga ingin memastikan bahwa suara korban memperoleh tempat dalam proses hukum dan bahwa setiap dugaan keterlibatan seseorang diperiksa berdasarkan fakta.
Keluarga kini menunggu kelanjutan penyidikan. Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab, Jerry menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke Polda Sulawesi Tengah, Mabes Polri, hingga Ombudsman.
Bagi mereka, keadilan tidak cukup hanya diumumkan melalui konferensi pers. Keadilan harus terlihat dalam proses yang terbuka, pemeriksaan yang menyeluruh, dan penegakan hukum yang berlaku setara bagi setiap orang.(**)













