Uncategorized

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Total Sabu Disita Capai 178,7 Gram

0
×

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Total Sabu Disita Capai 178,7 Gram

Sebarkan artikel ini
Musnakan barang bukti, tampak unsur Forkompimda saat membakar barang bukti dihalaman kantor kejaksaan Selasa (16/12)

TOLITOLI, Suluh Merdeka – Kejaksaan Negeri Tolitoli menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Ibnu Firman Ade Amin.SH.MH menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan pengadilan yang sah dan inkrah, sehingga secara hukum wajib dimusnahkan sesuai amar putusan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, unsur Forkopimda turut serta secara simbolis memusnahkan barang bukti, sebagai wujud sinergi antarpenegak hukum dan pemerintah daerah dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan konvensional lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada Triwulan IV Tahun 2025 ini berasal dari sejumlah perkara pidana, antara lain senjata tajam, senapan angin beserta proyektil, serta berbagai barang pendukung tindak pidana. Namun, barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data Kejaksaan, total narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 178,7329 gram, yang terdiri dari puluhan paket plastik klip dan pipet dengan berbagai ukuran dan berat netto, hasil sitaan dari beragam perkara yang telah diputus pengadilan.

Selain narkotika, turut dimusnahkan pula ratusan bilah senjata tajam berupa parang dan sabit, alat hisap sabu (bong), wadah plastik, masker, tisu, pakaian, serta barang lain yang digunakan atau berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak, disesuaikan dengan jenis barang bukti, di bawah pengawasan langsung aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta mempertegas komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan tindak kriminal lainnya di wilayah Kabupaten Tolitoli. (Rendra)