BeritaDaerah

Minggu Depan Kejari Tolitoli Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tinabogan

1
×

Minggu Depan Kejari Tolitoli Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tinabogan

Sebarkan artikel ini
Beri keterangan Pers, tampak Kajari Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin saat memberikan keterangan terkait perkembangan proses penyidikan di press room kantor Kejari Tolitoli

TOLITOLI, Suluh Merdeka — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dijadwalkan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tinabogan, Kecamatan Dondo, pada minggu depan. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan proses hukum sejak awal Februari 2025 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH., MH, mengungkapkan hal tersebut kepada sejumlah wartawan setelah pihaknya menerima secara resmi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Kabupaten Tolitoli.

“Minggu depan dijadwalkan akan ada penetapan tersangka. Namun, untuk sementara kami belum dapat mempublikasikan siapa pejabat yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajari Ibnu Firman, Kamis (23/10)

Menurut hasil PKN Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp210.633.644, yang diduga berasal dari penyimpangan penggunaan anggaran oleh Kepala Desa Tinabogan dan beberapa aparat desa lainnya.

Menanggapi kabar bahwa Kepala Desa Tinabogan, Irfan, telah mengganti kerugian negara melalui Surat Tanda Setoran (STS) saat proses penyelidikan masih berlangsung, Kajari menegaskan hal itu tidak serta merta menggugurkan atau dapat menghentikan proses hukumnya.

“Walaupun telah diganti, proses hukum tetap berlanjut. Kami juga akan memastikan, memeriksa bendahara, apakah benar dana kerugian negara tersebut telah dikembalikan sepenuhnya,” tegas Kajari.

Kajari menambahkan, sebelum penetapan tersangka dilakukan, pihaknya akan menggelar ekspose hasil penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan kelayakan kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suluh Merdeka, kerugian negara tersebut bersumber dari sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran ADD dan DD di Desa Tinabogan, antara lain :

Pembayaran honor petugas PAUD dan insentif pegawai syariah yang tidak sesuai ketentuan, Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran, Pekerjaan fisik berupa pembangunan objek wisata yang belum selesai namun telah dicairkan 100 persen, serta beberapa proyek infrastruktur desa lainnya yang tidak rampung dilaksanakan.

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Tinabogan melakukan aksi unjuk rasa pada awal tahun 2025, menuntut agar Kepala Desa dan aparat lainnya diperiksa atas dugaan penyelewengan dana desa.(Rustam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *