Daerah

Kajari Albertinus: Isu ‘Minta Uang’ Opini Sesat Pelecut Semangat

2
×

Kajari Albertinus: Isu ‘Minta Uang’ Opini Sesat Pelecut Semangat

Sebarkan artikel ini
Tinjauan Lapangan. Tampak Kajari Tolitoli bersama tim Inspektorat dan beberapa instansi terkait saat melakukan pemeriksaan kondisi bangunan pasar Desa Galumpang yang hingga kini menjadi fasilitas mubasir

TOLITOLI,SM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli DR Albertinus P Napitupulu.SH.MH menangapi isu miring seputar tudingan dirinya ‘minta uang’ kepada salah satu tersangka yang kini telah mendekam dalam penjara, merupakan opini sesat, hal tersebut tidak membuat semangatnya surut dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pasar Galumpang senilai 5,6 milliar tahun 2018 tersebut.

Menurutnya tudingan tersebut merupakan fitnah murahan yang sengaja dihembuskan, guna menggiring opini publik serta bertujuan  menggangu serta upaya mematahkan semangat pemberantasan korupsi. Untuk itu Kajari menyatakan, pihaknya justru lebih ‘On Fire’ menuntaskan penanganan kasus tersebut agar bisa segera dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.

” Saya menganggap tudingan yang disampaikan kuasa hukum BC, merupakan upaya menggiring opini publik, apa yang mereka sampaikan tidak mendasar dan cendrung menyebar fitnah. Faktanya sebaliknya, justru dia yang sering minta bantuan, dia minta tolong dibantu uang kontrakan, saya beri, karena saya menganggap dia sahabat, apalagi saat itu dia sedang dalam kondisi kesulitan keuangan waktu kerjakan beberapa proyek,” ungkap Kajari.

Kajari juga meluruskan, tudingan soal tagih utang apalagi minta uang, pada perbicangan dengan Beni Chandra, dirinya dan Sudirman Lagora diruang kerjanya akhir tahun 2024 silam seperti yang dibeberkan kuasa hukum BC, ditegaskannya, tudingan tersebut sama sekali merupakan kebohongan besar, sebab saat pertemuan itu, hanya sebatas mengingatkan BC soal temuan kerugian negara atas proyek tahun 2018 yang dikerjakan BC pada Dinas Kesehatan dan RSU Mokopido Senilai 1,1 Miliar.

” Saat itu kami ngobrol bertiga, percakapan hanya sebatas mengingatkan BC terkait utang-utangnya, termasuk mengigatkan temuan BPK agar segera diselesaikan, hanya itu saja, tidak lebih, jika ada tudingan saya minta uang, itu fitnah, silakan buktikan” tegas Kajari.

Sementara Kadis Perikanan Tolitoli Sudirman Lagora yang nama turut disebut dalam pertemuan tersebut, saat dikonfirmasi media ini mengaku, ia hadir saat itu sebagai kerabat mantan Kajati, yang kebetulan dimintai tolong untuk mengingatkan Beni Chandra untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk termasuk mengingatkan soal temuan BPK.

” Tidak ada pembicaraan menagih utang apalagi minta uang seperti yang diberitakan, seribu persen itu fitnah. Saat itu pembicaraan hanya sebatas mengingatkan Beni agar tidak melupakan tanggung jawabnya terkait utangnya, terutama soal temuan BPK, jika uangnya sudah ada,” jelas Sudirman.

Hal senada juga dijelaskan Yunikel Siahaya yang namanya turut pula diseret -seret oleh kuasa hukum Beni Chandra, ia mengatakan semua yang dibeberkan dalam pemberitaan sama sekali tidak benar, selaku sahabat ia hanya mengingatkan Beni menyelesaikan urusannya, terutama soal utang, karena kebetulan ia akan mencairkan anggaran.

” Kalau ada pengakuan saya turut mendesak dia (BC Red) bayar utang, sama sekali tidak benar, sebagai sahabat saya hanya mengingatkan saja, jika punya uang segera selesaikan utangnya, agar tidak menjadi beban pikirannya, itu saja,” aku pria yang akrab disapa Ikel ini.

Ia juga mengaku cukup kecewa atas prilaku BC yang dinilainya telah memplintir fakta sebenarnya kepada kuasa hukumnya, ia mengatakan sebenarnya ia cukup banyak menolong BC, bahkan selama masa-masa sulitnya saat terlilit sejumlah masalah, ia banyak membantu bahkan sempat lama tinggal diruhmanya karena rasa persahabatan.

Untuk Kajari menegaskan, dalam penanganan dugaan korupsi atas terbengkalainya pasar Desa Galumpang saat ini, pihaknya akan ‘tancap gass’ segera menuntaskan kasus tersebut.

” Perlu diingat, sejak awal saya bertugas di Tolitoli, banyak masyarakat yang mengadukan masalah pasar ini, tapi kami dahulukan dulu kasus lain, namun karena sorotan semakin tajam, maka kami turun selidiki, bersama Inspektorat dan dinas terkait, ternyata memang temuan lapangan cukup banyak penyimpangan, bahkan banyak item yang tidak selesai dikerjakan.

Sesuai hasil penelusuran media ini, dua kepala dinas Perdagangan rentan waktu 2020 hingga 2023 yang mengganti pejabat kepala dinas sebelumnya, tidak bersedia dan menolak pembayaran yang diajukan perusahaan milik BC. Penolakan tersebut dikarenakan anggaran proyek tersebut sudah tidak tersedia dari pagu APBN, dan tidak dianggarkan lagi akibat wanpretasi atas pekerjaan pasar yang hanya dirampungkan 20 persen saja tahun 2018.

Merasa dirugikan BC akhirnya melakukan upaya hukum dengan melakukan lewat PTUN namun tidak kabulkan, kemudian kembali menggugat lewat pengadilan Negeri Tolitoli dan akhirnya dikabulkan dengan mewajibkan Pemkab Tolitoli membayar sisa anggaran pekerjaan.

Anehnya saat kasus pembangunan pasar ini mulai diperiksa tim penyidik kejaksaan, berkas perkara gugatan tersebut saat diminta, dinyatakan hilang oleh pengadilan Negeri Tolitoli

” Alat bukti, keterangan ahli, hasil perhitungan kerugian Negara dari Inspektorat, sudah cukup membuktikan terjadinya penyimpangan,” kata Kajari.

Inilah yang kemudian menurutnya menjadi dasar pihaknya meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan hingga menetapkan tersangka. Proses tersebut dikatakannya dilakukan semata menjawab harapan masyarakat yang meragukan kinerja Kejari Tolitoli yang berkali-kali dilaporkan namun tidak mendapat tanggapan.

Kajari juga mengungkapkan objek pemeriksaan kasus tersebut, selain fokus pada temuan banyaknya pekerjaan fisik yang tidak sesuai dan tidak tuntas juga memeriksa soal pencairan pekerjaan tersebut yang sarat kejanggalan.

Seperti diketahui Proyek pembangunan pasar tahun 2018 yang hingga kini mubasir tersebut, masalahnya timbul pada akhir tahun ketika perusahaan milik Benni Martianus hanya mampu menyelesaikan progres pekerjaan 20 persen saja.

Saat itu BC hanya berhasil mencairkan uang muka 20 persen sesuai dengan volume pekerjaan. Tahun 2019 lantas ia berusaha melakukan berbagai cara agar sisa pekerjaan tersebut bisa kembali dikerjakan, bahkan diduga kuat menggunakan kedekatannya dengan mantan Kajari Sulteng kala itu, hingga akhirnya pekerjaan tersebut tetap di kerjakan dan mengganggapnya selesai pada tahun 2022 (Rendra)