Daerah

Ditetapkan Menjadi Tersangka, Agustinus dan Beni Chandra Langsung Ditahan

7
×

Ditetapkan Menjadi Tersangka, Agustinus dan Beni Chandra Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Usai menjalani proses pemeriksaan, sekitar enam jam lamanya, dua tersangka kasus korupsi langsung ditahan, tampak kedua tersangka Agustinus Due Dopo dan Beni Chandra meninggalkan kantor kejaksaan Negeri Tolitoli masuk mobil tahanan menuju Lapas Kelas II B Tambun Senin (30/6)
Usai menjalani proses pemeriksaan, sekitar enam jam lamanya, dua tersangka kasus korupsi langsung ditahan, tampak kedua tersangka Agustinus Due Dopo dan Beni Chandra meninggalkan kantor kejaksaan Negeri Tolitoli masuk mobil tahanan menuju Lapas Kelas II B Tambun Senin (30/6)

TOLITOLI, SM– Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam lamanya, dua tersangka yang baru saja ditetapkan pada Senin (30/6) kemarin, langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tambun untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya tim penyidik akan segera merampungkan berkas tuntutan untuk diajukan kepengadilan Tikipor Palu

Dua tersangka tersebut masing-masing, Agustinus Due Dopo selaku ketua mantan DPC Partai Hanura Tolitoli, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Partai Hanura tahun 2022 sampai 2024 dan Beni Chandra selaku direktur PT Mandiri Makmur terjerat kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar desa Galumpang tahun 2018 silam.

Berdasarkan pantauan media ini dikantor Kejaksaan Senin kemarin, keduanya tampak memenuhi panggilan dan hadir di Kantor kejaksaan dengan waktu berbeda, Agustinus dengan meneganakan setelan batik dipadu dengan celana hitam, tampak lebih dulu datang pada sekitar pukul 09.00 Wita, kemudian disusul kedatangan Beni Candra yang tampak melapor ke petugas jaga sekitaran pukul 09.45 Wita. Berselang sekitar kurang lebih lima jam lama setelah menjalani pemeriksaan, tampak Agustinus yang telah mengenakan rompi merah, keluar  lebih dulu dengan kawalan beberapa anggota PM (Polisi militer) dan langsung dibawah ke mobil tahanan dan langsung diantar menuju Lapas kelas II B Tambun.

Tak banyak keterangan yang dapat diminta dari tersangka Agustinus, saat menuju mobil tahanan, ia memilih diam, sesaat mendekati dan akan memasuki mobil tahanan, ia sempat mengatakan, “semoga cepat berakhir,” ucapnya sambil masuk mobil tahanan.

Selanjutnya sekitar pukul 16.13 Wita tampak Beni Candra kembali digiring keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk kembali dibawa menuju mobil tahanan.

Sama seperti Agustinus, saat digiring menuju mobil tahanan, Beni Candra sama sekali tidak bersedia memberikan keterangan, ia menolak memberikan keterangan dengan memberikan tanda, mengangkat kedua tangannya yang sedang terborgol, memberikan kode kepada sejumlah wartawan menandakan tidak bersedia untuk diwawancarai.

usai proses penahanan, Kajari Tolitoli didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat menggelar konfrensi pers Senin (30/6)

Kajari Tolitoli DR.Albertinus NapitupuluIu.SH.MH menjelaskan, khusus untuk kasus penyimpangan dana hibah partai, sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan, pihaknya menemukan indikasi yang cukup kuat terjadinya penyimpangan atas pengelolaan dana tersebut. dicontohkannya, ditemukannya data fiktif atau manipulasi bukti pelaporan penggunaan anggaran, terjadinya indikasi mark up anggaran hingga pengelolaan dana partai dengan mengesampingkan dasar hukum AD ART partai, sehingga leluasa mengelola anggaran untuk kepentingan pribadi dan tidak melibatkan pengurus lainnya.

” Kita sudah dapatkan hasil perhitungan melalui lembaga resmi yang selama ini kita tunggu, data inilah yang kami jadikan acuan menetapkan tersangka dan atas pertimbangan khusus, tersangka kami tahan,” jelas Kajari.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Galumpang senilai Rp.5,6 miliiar pada tahun 2018 silam, Kajari menerangkan, dalam penanganan kasus tersebut, selain menemukan terjadinya penyimpangan maupun konspirasi pada proses pencairan anggaran, atas proyek mangkrak yang telah putus kontrak tersebut, dari hasil pemeriksaan lapangan, pihaknya juga menemukan beberapa komponen bangunan, diduga kuat menyimpang dari ketentuan spesifikasi yang dipersyaratkan, serta temuan sejumlah item pekerjaan yang tidak dirampungkan oleh rekanan hingga saat ini. apalagi menurutnya bangunan tersebut hingga saat ini menjadi bangunan mubasir.

” Kalau menurut penilaian kami, proyek tersebut total lost, makanya untuk memastikan, kami bermohon secara resmi kepada lembaga resmi untuk melakukan taksiran kerugian negara, dan mereka memberikan hasil perhitungan, menemukan terjadinyya kerugian negara sebesar 660 juta rupiah, sekaligus menjadi dasar untuk menetapkan tersangka,” terang Kajari.

Kajari menambahkan, atas penanganan kasus tersebut, pihaknya masih terus mengembangkan proses penyidikan, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak yang berkompten sepanjang proses dimulainya pembangunan pasar tersebut sejak tahun 2018 hingga pencairan anggaran pada tahun 2024 lalu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. begitu juga menurutnya terhadap penanganan kasus bantuan dana hibah partai. (Rendra)