Nasional

IPW Kritik Polisi soal Penangkapan Aktivis KAMI

0
×

IPW Kritik Polisi soal Penangkapan Aktivis KAMI

Sebarkan artikel ini
Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan. (detikcom/Ari Saputra)

SuluhMerdeka.com — Indonesia Police Watch (IPW) menilai  penangkapan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait aksi tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam dua hari terakhir sangat kental dengan nuansa politik.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menduga penangkapan itu bertujuan jadi ‘efek kejut’ bagi kelompok yang kerap mengkritik pemerintah itu, terutama terkait UU Ciptaker yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu.

Setidaknya sudah delapan aktivis KAMI yang ditangkap polisi di Medan dan Jakarta, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu petinggi KAMI yang ditangkap adalah Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.

“IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya. Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker,” kata Neta melalui keterangan resmi, Rabu (14/10).

Dia pun ragu kasus ini akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Dalam hal ini, Neta berkaca pada serangkaian kasus penangkapan aktivis serupa seperti Eggi Sudjana hingga Hatta Taliwang oleh polisi dengan tuduhan makar sebelumnya.

“Penangkapan ini sama seperti dilakukan rejim Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs mapun Eggi Sudjana cs yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi,” ujarnya.

Kasus yang dialami Hatta hingga Eggi itu, kata Neta, selama ini pun tak dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

“Akhirnya semua tertuduh dibebaskan. Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan. Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar. Tapi kok tidak lanjut ke pengadilan. Sebab rezim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa minggu para aktivis kritis terssbut dibebaskan semuanya.” ujar Neta.

Menurut dia, tuduhan kepolisian terhadap aktivis dan petinggi KAMI pun nantinya akan sulit dibuktikan aparat kepolisian yang telah menangkap mereka.

“Nanti Syahganda cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan,” imbuhnya.

Dugaan Motif di Balik Penangkapan

Neta sendiri menduga ada tiga tujuan di balik penangkapan aktivis dan petinggi KAMI. Pertama, untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker. Kedua memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi-aksi yang menjengkelkan rezim.

“Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantyo sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak. Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rejim, sama seperti rejim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia melihat momentum penangkapan para aktivis itu tepat di saat gejolak penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sedang digelorakan. Sehingga, aparat jadi memiliki segelintir alasan untuk melakukan penangkapan.

“Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan,” kata dia.

Untuk diketahui, setidaknya delapan aktivis KAMI di Jakarta dan Medan ditangkap seiring demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah. Empat orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, dan empat lainnya ditangkap di Jakarta.

Mereka yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri. Nama terakhir merupakan Ketua KAMI Medan. Kemudian, empat orang yang ditangkap di Jakarta antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.

Anton, Syahganda dan Jumhur merupakan petinggi KAMI. Anton adalah deklarator, sementara Syahganda dan Jumhur merupakan Komite Eksekutif KAMI. Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi KAMI sebagai tersangka.

“Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Meski demikian, dia menyatakan bahwa belum merinci kasus yang menjerat para tokoh aktivis KAMI itu. Awi menuturkan bahwa pihaknya akan merilis secara resmi kasus tersebut besok, Kamis (15/10).

Selain ketiga orang itu, Polri juga meringkus lima orang lain dalam rentan waktu 9-12 Oktober 2020 di wilayah Medan dan Jakarta. Lima orang itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Awi sempat menuturkan kepada awak media bahwa total delapan orang yang ditangkap polisi ini memiliki kasusnya masing-masing. Hanya saja, dia belum menuturkan secara rinci mengenai hal tersebut. Secara umum, mereka dituduhkan telah membuat narasi-narasi berbau penghasutan dan ujaran kebencian sehingga masyarakat membuat keonaran dan kericuhan selama melakukan unjuk rasa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com