Suluhmerdeka.com – Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah bersama petugas Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan penyelundupan 28 kilogram sabu-sabu, di Desa Siboang, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala, Sabtu, 25 Desember 2021.
Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan kasus ini melibatkan jaringan internasional karena salah satu tersangka yang ditangkap berkewarganegaraan Malaysia.
“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan kemudian dikembangkan. Anggota bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan berhasil menangkap di Sojol;” kata Rudy Sufahriadi saat jumpa pers, Selasa, 28 Desember 2021.
Menurut Rudy, narkotika jenis sabu-sabu itu berasal dari Cina dan akan diselundupkan masuk Sulawesi Tengah untuk diedarkan.
Selain sabu-sabu, bersama tersangka juga didapatkan satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir anunisi dan beberapa telepon seluler. Kapal motor yang digunakan juga diamankan.
Kelima tersangka ini terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Ptr)