BeritaOlahraga

Polisi Amankan Lima Warga yang Loloskan Pelaku Perjalanan Masuk Palu Tanpa SKBS

4
×

Polisi Amankan Lima Warga yang Loloskan Pelaku Perjalanan Masuk Palu Tanpa SKBS

Sebarkan artikel ini

SuluhMerdeka.com – Petugas Satgas Covid Tawaeli mengamankan lima warga yang diketahui meloloskan pelaku perjalanan masuk wilayah Kota Palu tanpa memiliki surat rapid test atau surat keterangan berbadan sehat (SKBS).

Petugas Covid itu diikuti oleh Danramil Tawaeli, Kapolsek Palu Utara, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

“Iya, ada lima warga yang diamankan,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Jumat (25/9/2020).

Kapolsek Rustang menyebutkan, lima warga yang diamankan itu masing-masing berinisial Uh, Sw, Fr, dan seorang perempuan An.

Keempat pelaku ini merupakan warga Desa Nupabomba. Sementara satunya lagi berinisial Ik, warga Kelurahan Lambara.

Kapolsek mengatakan, kelimanya diamankan pada Rabu (23/9/2020) siang di Desa Nupabomba Dusun 1 Kinta Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala.

Modusnya kata dia, adalah meloloskan pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat rapid test atau SKBS dengan menawarkan jasa ojek melalui jalan pintas atau jalur tikus.

Bersama para pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motornya.

Di lokasi kejadian, turut juga diamankan pelang dari papan bertuliskan “OJEK JALAN PINTAS YANG TIDAK LENGKAP SURAT KESEHATAN”.

Setelah membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dengan bermaterai, kelima warga tersebut akhirnya dilepas disaksikan oleh kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.(SultengTerkini.com)

https://permatajingga.com/ Slot Thailand Situs Slot