SuluhMerdeka.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Sulteng Muharram Nurdin menyikapi status tidak memenuhi syarat (TMS) Herwin Yatim – Mustar Labolo sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Banggai.
Dalam keterangan yang disiarkan secara streaming dari Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, Muharram Nurdin menyampaikan kepada seluruh kader PDI Perjuangan di Kabupaten Banggai untuk tetap solid dan bersemangat dalam rangka pemenangan Winstar (Herwin Yatim – Mustar Labolo).
“Kader partai harus terap bekerja mengampanyekan paslon WinStar, lakukan penggalangan di kampung-kampunh dan pusat-pusat kegiatan masyarakat,” ajak Muharram Nurdin, Sabtu (26/9/2020).
Lebih lanjut Muharram Nurdin menyampaikan bahwa label TMS yang diberikan KPUD kepada paslon WinStar harus menjadi trigger perjuangan kader untuk semakin solid dan confidence untuk memenangkan paslon WinStar.
Menurut Muharram, pihaknya akan menempuh upaya hukum sesuai koridor yang diberikan oleh perundang-undangan. Oleh karena itu status TMS kata dia, hendaknya dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bahwa PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang pemilu selalu taat pada peraturan perundang-undangan.
“Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa meskipun kita punya kekuatan massa kita tidak akan melalukan preasure apalagi tindakan melawan hukum dalam menyikapi kasus TMS tersebut,” tegas wakil ketua DPRD Sulteng itu.
Sebagai partai politik kata Muharram, dia percaya bahwa mekanisme peradilan akan memberikan keputusan yang adil. Untuk itu dia meminta kepada seluruh kader PDI Perjuangan di Kabuapaten Banggai untuk teruslah menggelorakan semangat pantang menyerah.
“Karena pada akhirnya kita akan jadi pemenang. Yakinlah bahwa WinStar akan ikut sebagai peserta kontestasi pilkada Kab. Banggai tanggal 9 Desember 2020 dan keluar sebagai pemenang,” tandas Muharram Nurdin.(Dhankz)